siarjustisia.com-JAKARTA.
Penasihat hukum Bupati Ngada Marianus Sae, Wilvridus Watu, menyebut kliennya menyangkal tuduhan suap yang dilontarkan lembaga antirasuh, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Marianus membantah sangkaan KPK saat bertemu dengan Wilvridus Watu.
"Intinya Pak Marianus menyatakan beliau tidak melakukan hal-hal yang dituduhkan kepada beliau. Itu harus digarisbawahi karena nanti kami akan ke rutan KPK agar mendapatkan informasi yang lebih akurat terkait fakta dan peristiwa yang tejadi," kata Wilvridus Watu di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada Kavling K4, RT01/RW06, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2018).
Sementara itu, Vinsensius Maku Nanga pengacara lainnya Marianus Sae, enggan berkomentar soal dugaan suap Rp 4,1 miliar dari Direktur Utama PT. Sinar 99 Permai Wihelmus Iwan Ulumbu untuk biaya kampanye kliennya. Ia menilai hal tersebut masuk ke dalam substansi perkara.
"Kami belum bisa memberikan keterangan lebih banyak karena kami harus secara legal mendapatkan kuasa dari pada beliau, nanti apa yang disampaikan kepada kami," ujar Vinsensius Maku.
Vinsensius Maku hanya mengiyakan adanya pihak pemberi dan penerima yang kemungkinan terlibat dalam berbagai kasus korupsi. Namun, ia menyampaikan pengembangan dalam kasus ini, baik individu maupun institusi, diserahkan kepada penyidik.
Pengacara hanya menyatakan Bupati Ngada akan mengikuti proses hukum. "Pak Marianus tadi sudah menjelaskan kepada kami beliau akan taat hukum dan proses ini beliau akan ikuti apa adanya," ucap Wilvridus Watu. (met)