siarjustisia.com-BEKASI.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menunda sidang agenda tuntutan terhadap enam terdakwa yang melakukan pengeroyokan dan pembakaran terhadap korban Muhamad Az-zahra alias Zoya (30), Selasa (20/3/2018) petang. Sebanyak enam pelaku menjalani persidangan kasus pengeroyokan dan penganiayaan.
Ketua Majelis Hakim, Musa Arif, menunda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pekan depan.
"Penuntut Umum belum siap dengan tuntutan. Tuntutan ditunda satu minggu," ujar Musa Arif di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi Kelas 1A Khusus, Jl. Pramuka No.81, Marga Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar), Selasa (20/3/2018).
Ketua Majelis Hakim meminta kepada JPU agar tidak menunda agenda tuntutan terlalu lama, mengingat vonis harus dibacakan pada Mei mendatang.
Majelis meminta JPU agar menyelesaikan agenda tutntutan dan dibacakan pada Selasa (27/3/2018) pekan depan. "Satu minggu berikutnya pledoi," katanya.
Penasihat Hukum Rosidi, Robinson Samosir, mengaku kecewa dengan penundaan agenda tuntutan sidang kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Muhamad Az-zahra alias Zoya (30), Selasa (20/3/2018) petang. Bila masih ditunda lagi bakal ada konsekuensi hukumnya.
"Konsekuensinya hukumnya bila terlambat lagi, para terdakwa bisa dibebaskan (secara aturan)," kata Robinson Samosir di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi Kelas 1A Khusus, Jalan Pramuka No.81, Marga Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar), Selasa (20/3/2018).
Dia mengatakan, jadwal yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim PN Bekasi, pembacaan pledoi atau pembelaan dijadwalkan pada 10 April mendatang, setelah agenda pembacaan tuntutan pekan depan, Selasa (27/3/2018).
"Berdasarkan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung), kasus ini harus diputus lima bulan (Mei nanti)," ujarnya.
Kasus ini mulai disidangkan mulai Januari 2018.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Jawa Barat, menggelar sidang perdana terhadap pelaku pengeroyok dan penganiaya terhadap Muhamad Az-zahra alias Zoya (30), Selasa (23/1/2018) petang.
Sebanyak enam pelaku menjalani sidang perdana dengan membacakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Para terdakwa adalah Rosidi, Najibullah, Karta, Sabur, Aji dan Alvian, yang didakwa JPU dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta atau membantu terdakwa melakukan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban Zoya.
"Masing-masing terdakwa didakwa Pasal 170 ayat (1) dan 2, Pasal 351 ayat 351 ayat 1 dan 2, Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," ujar JPU, Sri Sena, saat membacakan dakwaan di PN Bekasi.
Berdasarkan surat dakwaan JPU, pada Selasa 1 Agustus 2017 di Kampung Muara Bakti, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, sekitar pukul 16.30 WIB.
Kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban Zoya bermula pada Selasa 1 Agustus 2017 di Kampung Muara Bakti, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, sekitar pukul 16.30 WIB.
Zoya dituding oleh penjaga musala mencuri alat pengeras suara (amplifier). Oleh penjaga musala kemudian Zoya dikejar dan ditangkap warga sekitar. Pria ini tewas dikeroyok dan dianiaya massa serta tubuhnya dibakar massa.
Para pelaku mempunyai peran masing-masing mulai dari memukul, menendang, hingga membeli Pertamax dan membakar tubuh Zoya. (sp/jos)