siarjustisia.com-JAKARTA.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan pihaknya akan mengunggah pindaian formulir C-1 yang berisi data perolehan suara di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2018 ke web KPU. Hal ini untuk mencegah terjadinya kecurangan atau manipulasi pada saat rekapitulasi suara.
"Salah satu cara mencegah kecurangan saat penghitungan dan rekapitulasi suara adalah kami mengunggah formulir C-1 di tiap TPS ke web KPU," ujarnya di Kantor KPU, Jl. Imam Bonjol No.29, RT08/RW04, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/6/2018).
Menurutnya, formulir C-1 yang didapat dari tiap TPS akan dipindai. Pindaian tersebut dibawa ke kantor KPU kabupaten/kota untuk dikirim dalam bentuk soft file ke KPU.
"Petugas kami di pusat akan meng-upload scan C-1 itu ke web KPU, sehingga siapa pun bisa melihat salinan C-1 tiap TPS dengan format JPEG," tuturnya
Dengan demikian, siapa pun bisa melihat hasilnya. Jika ada hasil yang berbeda pada formulir C-1, maka pindaian C-1 bisa menjadi rujukan.
Untuk mencegah kecurangan, lanjutnya, KPU tetap mengharapkan keterlibatan dan keaktifan saksi setiap pasangan calon, jajaran pengawas, dan masyarakat sipil.
"Pastikan petugas kami tidak melakukan kecurangan dan manipulasi penghitungan suara," pungkasnya. (bs)