siarjustisia.com-JAKARTA.
BADAN PERLINDUNGAN KORBAN SIBER ANAK
Pengesahan Pendirian Badan Hukum AHU-001-15099-AH.01.07.Tahun 2018
Pornografi mengalami pertumbuhan dan penyebaran yang pesat seiring dengan perkembangan dan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Peredaran dan penyebaran photo, video serta film porno kini semakin pesat karena ditopang dengan kecanggihan sarana informasi dan komunikasi salah satunya adalah media internet yang bisa diakses oleh anak di bawah umur pada setiap saat melalui Instagram, LINE, WhatsApp, dan jaringan internet Google Drive.
Kejahatan Pornografi
Telah terjadi sangat dekat dengan kita akibat penyalahgunaan media sosial (medsos), kini bentuk pengalihan perhatian dan kasih sayang para anak-anak remaja beralih ke media sosial (medsos).
Pornografi
Anggapan yang mengatakan bahwa internet identik dengan pornografi, memang tidak salah. Dengan kemampuan penyampaian informasi yang dimiliki internet, pornografi pun merajalela. Untuk mengantisipasi hal ini, para produsen browser melengkapi program mereka dengan kemampuan untuk memilih jenis home-page yang dapat diakses. Di internet, terdapat gambar-gambar pornografi dan kekerasan yang bisa mengakibatkan dorongan kepada seseorang untuk bertindak kriminal. Yang sangat disayangkan saat ini korbannya anak-anak di bawah umur.
Violence and Gore
Kekejaman dan kesadisan juga banyak ditampilkan. Karena segi bisnis dan isi pada dunia internet tidak terbatas, maka para pemilik situs menggunakan segala macam cara agar dapat menjual situs mereka. Salah satunya dengan menampilkan hal-hal yang bersifat tabu.
Semakin maraknya tindak penyalahgunaan teknologi terhadap perempuan dan anak-anak akhir-akhir ini membuat kami resah, korbannya pun kaum perempuan dan anak-anak.
Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak-anak sering ditampilkan secara terbuka di situs-situs tertentu menontonkan berupa : Pemerkosaan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Perdagangan Perempuan atau Anak, Pelecehan Seksual, Penculikan, Penganiayaan, Perampokan, Pembunuhan, dan lain-lain.
Bagi para perempuan dan anak-anak korban kejahatan pornografi akan membekas seumur hidupnya dan akan mengakibatkan masalah di kemudian hari.
Oleh karena Saya sebagai Salah Satu #CalegPerindo dari #PartaiPerindo #9perindo #AksiNyataPerindo #MNC dan juga sebagai Warga Negara yang turut mendukung Pemerintah dengan berperan aktif dalam memberantas Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.
Untuk berperan nyata, Kami dalam memberantas adanya Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, Kami Telah Membentuk :
Badan Perlindungan Korban Siber Anak
Ketua Umum
Dwi Putra Budiyanto, S.E., S.H., M.M., M.H., CLA.