siarjustisia.com-JAKARTA.
Presiden RI terpilih periode 2019-2024, Ir. H. Joko Widodo yang akrab disapa "Jokowi" telah mengajukan nama Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Idham Azis sebagai calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Kepala Negara Jokowi menunjuk Komjen Pol. Idham Azis sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Komjen Pol. Idham Azis menggantikan posisi Tito Karnavian yang ditunjuk menjadi Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Komjen Pol. Idham Azis akan menjadi calon tunggal menggantikan Tito Karnavian yang diangkat menjadi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Pengganti Pak Tito sebagai Kapolri," ungkap Jokowi di Istana Merdeka, Jl. Medan Merdeka Utara No.3, RT02/RW03, Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019).
Presiden Jokowi mengatakan dirinya sudah mengajukan nama Komjen Pol. Idham Aziz menjadi Kapolri ke DPR RI. "Hari ini sudah diajukan ke DPR," kata Jokowi di Istana Presiden, Jakarta, Rabu (23/10/2019).
Presiden mengatakan, hanya ada satu nama yang diajukan sebagai calon Kapolri. Selanjutnya, calon Kapolri akan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di DPR RI. Sebelumnya, Tito Karnavian sudah diberhentikan dari Kapolri. Pemberhentian atas permintaan Jokowi karena Tito Karnavian menjadi Mendagri.
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia memastikan jika Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Idham Azis akan menggantikan Jenderal Polisi (Jend. Pol.) Tito Karnavian sebagai Kapolri. Seperti diketahui, Tito Karnavian telah resmi menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri seusai dilantik Presiden Joko Widodo, Rabu (23/10/2019).
"Pengganti (Kapolri) pak Idham, Kabareskrim Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (23/10/2019).
Mabes Polri mengatakan jika pemilihan Kabareskrim Komjen Pol. Idham Azis sebagai calon kapolri pengganti Jenderal Polisi (pur) Tito Karnavian merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo.
“Itu hak prerogatif presiden. Jadi pengangkatan menteri, Kapolri, panglima TNI semuanya hak prerogatif Presiden. Tentunya saran masukan dari Kompolnas semuanya sudah dikirim surat-suratnya,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo No.3, Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2019).
Ini sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Polri selalu mendukung apa yang sudah menjadi keputusan presiden mulai tingkat Polres, Polda, hingga Mabes mendukung sepenuhnya penunjukan Idham Azis sebagai calon Kapolri.
Sebelum mantan Kapolda Metro Jaya tersebut dilantik sebagai Kapolri, Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto akan menjadi pelaksana harian (lakhar) Kapolri.
"Pak Ari Dono sebagai lakhar Kapolri, selama pak Idham belum dilantik," sambungnya
“Jabatan PLT Kapolri (yang saat ini diemban WaKapolri Komjen Ari Dono Sukmanto) sampai dengan pelantikan Kapolri. Minggu depan masih diagendakan fit and proper test di DPR dan DPR setelahnya bersurat kepada presiden,” sambungnya.
Jadi tidak ada istilah kekosongan pimpinan Polri. Sambil menunggu pelantikan Komjen Pol. Idham Azis, WaKapolri melaksanakan tugasnya dan tanggung jawabnya sebagai Kapolri.