siarjustisia.com-JAKARTA.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017 diikuti tiga pasangan calon, yakni nomor urut satu Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni yang diusung oleh Partai Demokrat (PD), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), serta Partai Persatuan Pembangunan (PPP), nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat yang didukung oleh Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Hati Nurani Raktyat (Hanura), Partai Golongan Karya (Golkar) juga Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan nomor urut tiga Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang digadang-gadang Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Calon Gubernur dan Wagub DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat menang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Nomor 033 Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Dari hasil penghitungan suara, Rabu (15/2/2017), pasangan Ahok-Djarot memperoleh 448 suara, Anies Baswedan-Sandiaga Uno memperoleh 11 suara, dan pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni sebanyak 4 suara. Sebanyak 1 (satu) suara dinyatakan tidak sah. (jos)