PRESS RELEASE
MANTAN KARYAWAN MELAWAN PT. BANK PERMATA Tbk.
Saya Koto Sitorus, S.H., M.H. dkk. Advokat dan selaku Kuasa Hukum
sdri Juliani Dwi Utami (MANTAN KARYAWAN BANK PERMATA):
- Bahwa saat ini sdri Juliani Dwi Utami mengajukan Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial di Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Serang dengan Nomor Perkara 87/PHI/Pdt-Sus/PN SRG.
- Bahwa Penggugat bekerja kepada BANK PERMATA kurang lebih 27 tahun. Bahwa untuk diketahui sebelumnya, Penggugat bekerja tidak memiliki kesalahan apapun yang terkait dengan kinerja sebagai Internal auditor kurang lebih 27 tahun, dan Penggugat memastikan bahwa selama Penggugat bekerja sebagai karyawan Selalu Mematuhi Kode Etik Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, Dan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku Di Indonesia, hal ini didasari dengan loyalitas Penggugat kepada Tergugat demi menjaga hubungan baik antara Pekerja dengan Pengusaha.
- Bahwa Bank Permata Tbk. memberikan benefit/keuntungan kepada karyawannya yang telah bekerja selama 27 tahun TIDAK MENGGUNAKAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA YANG BERLAKU antara karyawan dan pengusaha melainkan MENGGUNAKAN KEBIJAKAN KEBIJAKAN DILUAR DARI UU KETENAGAKERJAAN DAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA.
- Bahwa sebelum masuk ke ranah Pengadilan Hubungan Industrial sebelumnya Dinas Ketenagakerjaan Kota Jakarta Selatan dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Selatan telah mengeluarkan ANJURAN dimana Penggugat mendapatkan haknya sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama, namun BANK PERMATA TETAP TIDAK BERSEDIA MEMBAYAR MANFAAT DANA PENSIUN DAN UANG PESANGON SESUAI ANJURAN DARI PEMERINTAH TERSEBUT.
- Bahwa Meskipun telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), namun perusahaan secara sepihak mengirimkan dana pesangon sebesar Rp 425 juta yang tidak sesuai ketentuan Perjanjian Kerja Bersama. Berdasarkan perhitungan itu, seharusnya Penggugat mendapatkan Rp 826 juta. Namun, perusahaan secara sepihak mengirim dana pesangon Rp 425 juta.
- Bahwa Bank Permata mengirimkan dana pesangon sebesar Rp 425 juta lebih ke rekening penggugat tanpa sepengetahuan penggugat. Padahal, telah disepakati tidak ada transfer dana pesangon sebelum jelas perhitungannya.
- Bahwa saya selaku Advokat dan Kuasa Hukum sdri Juliani Dwi Utami yang mengacu pada ketentuan Perjanjian Kerja Bersama mengajukan GUGATAN kepada PT. BANK PERMATA Tbk. untuk memenuhi 8 (delapan) komponen hak pekerja. Komponen itu antara lain: upah bulan Agustus 2016, bonus tahun berjalan, manfaat dana pensiun, sisa hak cuti diuangkan, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan tambahan atas masa kerja. Jumlah kedelapan komponen itu mencapai Rp. 826.514.637.
- Bahwa kejadian ini bukan hanya terjadi pada penggugat saja namun terjadi pula pada seluruh karyawan Bank PermataTbk. yang berada di seluruh INDONESIA yang akan memasuki usia pensiun, hal ini dikemukakan oleh Serikat Pekerja Bank Permata.
- Atas ketidakadilan yang menimpa Penggugat, maka sudah seharusnya seluruh lapisan pekerja PT. BANK PERMATA Tbk. mendukung dan mendoakan sidang lanjutan PHI Provinsi Banten yang akan diselenggarakan pada Rabu, 20 September 2017 pukul 09.00 WIB. PHI Banten beralamat di Jl. Raya Serang Pandeglang Km.6 Serang 42126.
Jakarta 14 September 2017
ttd
N. KOTO SITORUS, S.H., M.H.