siarjustisia.com-SUKOHARJO.
Tim gabungan kepolisian melakukan penggeledahan di sebuah ruko di Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Selasa (24/10/2017). Tim Detasemen Khusus (Densus) 88/Antiteror melakukan penggeledahan di sebuah ruko di Mojolaban, Sukoharjo. Ruko tersebut digunakan sebagai tempat tinggal H, seorang terduga terkait kasus terorisme. Ruko tersebut adalah tempat tinggal seorang berinisial H, yang telah ditangkap sebelumnya di sebuah lokasi tak jauh dari rumah tinggalnya.
H telah ditangkap di jembatan Mojo yang tak jauh dari rumahnya, Selasa (24/10/2017) sekitar pukul 10.00 WIB. "Dia ditangkap di jembatan Mojo, sekitar pukul 10.00 WIB," kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi, melalui telepon.
Kemudian, sekitar pukul 13.00 WIB, polisi menggeledah tempat tinggalnya di Ruko Graha Safira, Dukuh Pabrik RT 01 RW 01, Desa Wirun, Mojolaban, Sukoharjo. Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB di Ruko Graha Safira, Dukuh Pabrik RT 01 RW 01, Desa Wirun, Mojolaban, Sukoharjo. Proses penggeledahan berlangsung tak sampai satu jam.
Ruko yang ditempati H diketahui tidak pernah digunakan sebagai toko. H hanya menggunakannya sebagai tempat tinggal.
Menurut pedagang yang menempati ruko sebelahnya, Totok, ruko tersebut tidak digunakan untuk berdagang. Ruko hanya digunakan sebagai tempat tinggal H dan keluarganya.
"Hanya digunakan sebagai rumah. Ada lima orang. Tadi pagi saya sempat lihat orangnya, tapi pas penggeledahan hanya ada keluarganya. Kemungkinan penangkapannya di tempat lain," ujar Totok.
"Dia hanya mengontrak. Mengenai warga asli mana, kami belum tahu. Itu Densus yang akan mengintrogasi," katanya.
Mengenai sosok H, dia mengaku tidak mengenalnya. Sejak menempati ruko empat bulan lalu, Totok mengaku jarang berkomunikasi dengan H.
"Dia lebih dulu di ruko ini. Saya enggak kenal, jarang sekali ngobrol. Orangnya tinggi, putih, rambutnya keriting," ujar dia.
Sementara itu, Kades Wirun, Erry Suseno Wibowo, mengatakan H bukanlah warga asli Wirun. Ketika menempati ruko tersebut, menurutnya tidak ada pemberitahuan kepada perangkat desa.
"Itu (H) pendatang tapi tidak ada pemberitahuan ke kami. Belum ada keterangan berapa lama karena kami tidak tahu itu disewakan, belum ada pemberitahuan," ungkap dia.
Erry yang saat itu turut menyaksikan proses penggeledahan, mengatakan kepolisian menyita sejumlah barang bukti. Beberapa barang yang disita ialah senjata tajam dan bendera.
"Ada banyak yang dibawa. Ada samurai, panah, belati, bendera ISIS, buku-buku," ujarnya.
Tim gabungan kepolisian menyita sejumlah barang bukti, antara lain bendera, senjata tajam dan pakaian. Polisi juga menyita beberapa alat elektronik, seperti ponsel dan laptop.
"Ada dua bendera bertuliskan huruf Arab, satu warna hitam, satu warna putih. Kemudian ada busur panah, sebilah pedang, beberapa alat komunikasi, handphone, laptop, baju, kartu identitas. Semuanya sudah dibawa di Densus," ujarnya.
Mengenai kasusnya, Iwan mengaku tidak mengetahui. Pihaknya hanya membantu tugas Densus 88.
"Lebih lanjut itu wewenang Densus. Kami hanya membackup pengamanan. Kami terjunkan satu peleton Dalmas, ditambah Kapolsek dan Kepala Desa sebagai saksi," pungkas dia.