siarjustisia.com-SEMARANG.
Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek sebuah rumah di Jalan Halmahera Nomor 27, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Minggu (3/12/2017), yang diduga sebagai pabrik tempat produksi pil PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodol).
Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN Brigjen Pol. Drs. Irwanto mengatakan masih dilakukan pendataan berkaitan dengan barang bukti yang diamankan di lokasi tersebut.
Selain di Jalan Halmahera, tambah dia, penggerebekan juga dilakukan di sebuah rumah di Jalan Gajah Raya, Kota Semarang, yang diduga dipakai sebagai gudang penyimpanan.
Brigjen Pol. Drs. Irwanto menjelaskan penggerebekan dilakukan serentak di dua kota lainnya, yakni Solo dan Tasikmalaya.
Di tiga kota tersebut, lanjut dia, diduga pabrik PCC tersebut beroperasi.
"Masih dihitung, termasuk yang di Solo dan Tasikmalaya," papar dia.
Ia menjelaskan dalam penggerebekan serentak ini terdapat dua orang yang turut ditangkap.
Keduanya merupakan pengendali produksi pabrik di ketiga daerah tersebut.
Brigjen Pol. Drs. Irwanto menuturkan proses hukum selanjutnya akan diserahkan kepada penyidik setelah proses penghitungan barang bukti tuntas. (ant)